FRANCHISE FEE DAN ROYALTI
1. Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2. Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. Untuk keperluan promosi secara nasional produk ABCD, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk ABCD secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang dikelolanya.
PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN
1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Bandung, Jawa Barat dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:
1. Cabang Puncak Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan November 2013
2. Cabang Cianjur bertempat di Jl. Melati No.B21 Cianjur pada bulan Desember 2013
3. Cabang Bandung I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Bandung pada bulan
Februari 2014
4. Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Bandung pada bulan Maret 2014.
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR
Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:
1. Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu ABCD.
2. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
3. Menyelenggarakan program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE
1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu ABCD yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2. Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan Franchisor atas biaya Franchisee.
3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.
PASAL 7
BIAYA-BIAYA
1. Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.
PASAL 8
PAJAK
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.
PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha franchisee.
PASAL 10
JANGKA WAKTU
CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :
- Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan
- Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh Surat Lamaran Pekerjaan
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Demikian semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment